Antasari Azhar Tersangka Kasus Pembunuhan Nasrudin

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen… seru nih kasusnya… :D

Seperti dikutil dari seputar-indonesia.com, Antasari juga resmi dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Departemen Hukum dan HAM. Tadi malam rapat pimpinan KPK memutuskan untuk menonaktifkan Antasari untuk sementara agar lebih konsentrasi dalam kasus hukumnya.

Kepemimpinan KPK mulai hari ini akan dijabat secara bergiliran oleh empat Wakil Ketua KPK, yakni Haryono Umar, M Yasin, Bibit Rianto, dan Chandra M Hamzah. Penetapan status Antasari sebagai tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan Mabes Polri tentang penyidikan kasus Nasrudin kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin.
”Isi surat itu menyebutkan penyidik Polri saat ini sedang menyidik kasus pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen, salah satu tersangkanya AA,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Jasman Pandjaitan di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin.

Dalam surat itu Jasman mengungkapkan, AA disangka menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jasman mengakui surat berkode rahasia dan ditandatangani Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Pol Susno Duadji itu merupakan dasar permintaan Mabes Polri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk mencekal Antasari.

”Pencekalan (berlaku) selama satu tahun,”ujarnya. Jasman mengungkapkan, Jaksa Agung Hendarman Supandji dan pimpinan Kejagung prihatin atas masalah yang menimpa Antasari. Meski demikian, Antasari secara administratif kepegawaian sudah tidak sebagai jaksa setelah diangkat menjadi ketua KPK.

Antasari pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.Dia pernah menjabat sebagai kepala Pusat Penerangan Hukum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Antasari terpilih menjadi Ketua KPK pada 2007.

Dengan begitu pemeriksaan tersangka tanpa memerlukan izin Jaksa Agung sesuai Pasal 8 ayat 5 UU No 16/2004 tentang Kejaksaan. Direktur Penyelidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Depkumham R Muchdor menyatakan, pencekalan terhadap Antasari Azhar atas permintaan Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Wisnu Subroto.

”Kemarin, pada pukul 17.30 WIB, saya ditelepon Jamintel Kejagung untuk mencegah Antasari pergi ke luar negeri. Baru permintaan secara lisan, belum ada surat permintaan resmi,” kata Muchdor kemarin. Menanggapi pencekalan itu Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto mengaku menghormati upaya aparat penegak hukum.

”Bisa saja itu kesalahan selaku manusia, tapi pada intinya KPK mendukung upaya aparat penegak hukum,”katanya kemarin. Menurut Bibit,jika kasus yang dihadapi Antasari berkaitan dengan tindak pidana korupsi,maka akan ditindaklanjuti oleh KPK. Tetapi, karena terkait dengan kasus pidana lain, maka institusinya menyerahkan pada aparat penegak hukum lain (kepolisian dan kejaksaan).

Seperti diberitakan, penembakan Nasrudin terjadi pada Sabtu (14/3) di Taman Modern Land, Cikokol,Tangerang,setelah dia selesai bermain golf.Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini.

Perwira Polisi

Dalam perkembangan penyidikan, kasus pembunuhan Nasrudin diduga melibatkan seorang perwira menengah (pamen) Mabes Polri. Pamen berpangkat komisaris besar (kombes) itu pernah menjabat kapolres di DKI Jakarta. Menurut informasi yang didapatkan Seputar Indonesia, pamen tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri.

Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Pol Oegroseno belum mau menjelaskan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini. Polisi belum melakukan pemeriksaan secara resmi.”Semua proses masih difokuskan oleh Bareskrim,” kata Oegroseno di Mabes Polri kemarin.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, sampai saat ini Polri belum bisa membuka penyelidikan kasus tersebut. ”Pokoknya semua yang terlibat dalam kasus ini akan diproses,”katanya. Menurut dia,tidak ada keterlibatan anggota Polri maupun TNI pada saat eksekusi penembakan terhadap Nasrudin.

”Eksekutornya atau yang menembak itu preman,”katanya. Dalam kasus ini juga polisi sudah menangkap pengusaha media, Sigit Haryo Wibisono, yang hingga kini masih menjalani pemeriksaan. Polri masih mengejar dua pelaku yang masih melarikan diri, tapi Abubakar tidak menyebutkan nama kedua pelaku yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

”Kita ingin tuntas semua.Jadi tidak kami cicil. Mungkin Senin akan kita ekspose semua,”katanya. Kuasa hukum Antasari , Arie Yusuf Amir, menyatakan, kliennya sudah mendapat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi pembunuhan tersebut pada Senin (4/5) nanti. ”Beliau (Antasari) sadar akan hukum, untuk itu akan hadir Senin pukul 10.00 nanti ke Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” kata Arie Yusuf Amir.

Sebagai penegak hukum,Antasari tentu sangat berharap kasus ini cepat terkuak. Ditanya soal adanya informasi bahwa Antasari akan dijemput oleh petugas Polda Metro Jaya, Arie mengatakan bahwa informasi tersebut bohong. Faktanya Antasari hanya mendapat surat panggilan sebagai saksi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta kepada para penegak hukum untuk segera menyelesaikan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang diduga melibatkan Ketua KPK Antassari Azhar. Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng mengatakan, ini merupakan kasus pembunuhan murni dan harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.“

Yang jelas bahwa kita sampaikan salut kepada kepolisian untuk bisa membongkar dengan cepat. Kita harap perkara ini bisa dituntaskan dan siapa pun yang bersalah bisa dibawa ke dalam proses pengadilan dan dihukum sebagaimana mestinya. Kita serahkan saja pada pengadilan,” ujar Andi di Istana Bogor.

0 comments:

top