Antasari Bisa Langsung Dicopot


Menurut peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Febridiansyah, Antasari Azhar bisa langsung dicopot dari jabatannya saat ini sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasar UU KPK pasal 32 ayat 2, pimpinan KPK yang menjadi tersangka dapat langsung diberhentikan sementara dari jabatannya.

"Hal ini juga berlaku untuk Antasari Azhar karena disebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka maka diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Febridiansyah saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, hari ini.

Adapun dijelaskan pada pasal 32 ayat 3, pemberhentian itu ditetapkan oleh presiden secara formal. "Memang sebenarnya ketika statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka, maka langsung non-aktif, tapi keputusan preasiden itu dibutuhkan untuk formalitas penetapan status pemberhentian pimpinan KPK," ujarnya.

Keterlibatan Antasari yang diduga sebagai aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen ini, menurut Febri, tak memengaruhi citra KPK.

"Justru citra KPK harus diselamatkan dengan adanya kasus ini karena, tanpa Antasari, empat pimpinan KPK yang lain justru malah akan memberi harapan bagi pemberantasan korupsi," ujar Febri.

Menurut Febri, keberadaan Antasari justru dianggap sebagai penghalang penyelesaian kasus dugaan korupsi dalam level besar. "Yah, bisa jadi ini juga motif politislah," katanya.

Dicontohkan Febri, beberapa kasus besar yang bermotif politis justru akan mengalami perkembangan saat ditangani oleh empat jajaran pimpinan yang lain (empat Wakil Ketua KPK). "Misalnya kasus-kasus besar yang belum ditangani, seperti kasus Agus Condro, kasus BLBI, semoga akan ada perkembangan kalau KPK tanpa Pak Antasari," ujarnya.

Namun, mencermati bahwa pengumuman Antasari ditetapkan sebagai tersangka dari penjelasan Kapuspenkum Kejagung yang menerima surat Kabareskrim Mabes Polri, Febri tak berkomentar banyak. "Kalau mau dilihat balas dendam Kejagung ke KPK ya bisa saja, tapi kan tentu polisi punya bukti kalau mau menetapkan seseorang menjadi tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI telah menerima surat rujukan dan permintaan pencekalan dari Kabareskrim Mabes Polri terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Pasalnya, menurut surat pemberitahuan Kabareskrim Mabes Polri kepada Kejagung disebutkan bahwa Antasari telah menjadi tersangka pelaku aktor intelektual pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Dikatakan Kapuspenkum Kejagung RI Jasman Panjaitan, Bareskrim Mabes Polri bisa langsung memeriksa Antasari sebagai tersangka karena ia tak lagi termasuk menjabat jaksa di Kejagung RI.

"Karena menurut UU Kejaksaan, sejak Antasari menjadi Ketua KPK, ia tak lagi masuk jajaran Kejagung, bukan jaksa lagi, jadi untuk izin pemeriksaan dari Kejaksaan tak diperlukan lagi. Mabes Polri bisa langsung memeriksa," kata Jasman dalam jumpa pers di Kejagung, hari ini.

Antasari terakhir menjabat sebagai Direktur Penuntutan Umum pada Jampidsus Kejagung RI. Lalu ia terpilih menjadi Ketua KPK berdasar hasil fit and proper test Komisi III DPR RI pada akhir 2007.

0 comments:

top